Sekolah dan Madrasah selalu mengadakan Rapat Kenaikan kelas pada Akhir tahun ajaran. Setiap sekolah pasti memiliki kebijakan masing - masing tentang layak atau tidaknya seorang siswa untuk naik kelas. Pemerintah melalui Permendikbud nomor 53 tahun 2015 mengatur tentang siswa yang layak naik kelas.
Berdasarkan permendikbud tersebut, siswa Mts/SMP atau MA/SMA dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
Begitu juga di Pondok Pesantren Madinatunnajah, baik tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) Semester Genap Tahun Pelajaran 2016-2017, pada tanggal 12 Juli 2017, diadakan Rapat kenaikan kelas pada program Tarbiyatul Muallimin wal Muallimat Al Islamiyah (TMI) Madinatunnajah. Rapat dimulai dari pembahasan kelas terendah yaitu kelas I (satu) hingga kelas tertinggi yaitu kelas IV (emapat), karena kelas V dan VI sudah lebih dahulu dibahas pada bulan-bulan sebelumnya. Dalam rapat tersebut Direktur TMI, KH. Agus Abdul Ghofur, M.Pd, memimpin langsung rapat kenaikan kelas tersebut. Pembahasan nilai raport Santri selama satu Semester. Ada Santri yang mendapatkan nilai Mumtaz (sempurna) tetapi ada juga yang mendapatkan Dhoif (Kurang). Adapun kriteria Nilai Raport TMI Madinatunnajah sebagai berikut :
Berdasarkan permendikbud tersebut, siswa Mts/SMP atau MA/SMA dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
- Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KBM/KKM. Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM/KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KBM/KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut adalah (56+70):2 = 63. Dengan KBM/KKM 60, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
- Ketuntasan belajar minimal sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
- Seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di sekolah tersebut.
Begitu juga di Pondok Pesantren Madinatunnajah, baik tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) Semester Genap Tahun Pelajaran 2016-2017, pada tanggal 12 Juli 2017, diadakan Rapat kenaikan kelas pada program Tarbiyatul Muallimin wal Muallimat Al Islamiyah (TMI) Madinatunnajah. Rapat dimulai dari pembahasan kelas terendah yaitu kelas I (satu) hingga kelas tertinggi yaitu kelas IV (emapat), karena kelas V dan VI sudah lebih dahulu dibahas pada bulan-bulan sebelumnya. Dalam rapat tersebut Direktur TMI, KH. Agus Abdul Ghofur, M.Pd, memimpin langsung rapat kenaikan kelas tersebut. Pembahasan nilai raport Santri selama satu Semester. Ada Santri yang mendapatkan nilai Mumtaz (sempurna) tetapi ada juga yang mendapatkan Dhoif (Kurang). Adapun kriteria Nilai Raport TMI Madinatunnajah sebagai berikut :
- Mumtaz Ma'as Syarof
- Mumtaz
- Jayyid Jiddan
- Jayyid
- Mutawassith
- Maqbul
- Dhoif.
No comments:
Post a Comment